Dinas Pertanian dan Pangan Lakukan FGD Guna Jaring Masukan Aspirasi

    Dinas Pertanian dan Pangan Lakukan FGD Guna Jaring Masukan Aspirasi

    BELITUNG TIMUR - Forum grup diskusi (FGD) dinas pertanian dan pangan kabupaten Belitung Timur, dengan agenda menampung aspirasi publik dari semua layanan publik yang kemudian untuk dijadikan sebuah keputusan dan dilaksanakan dari masing-masing bagian dan dimaklumatkan melalui media. FGD berlangsung di ruang rapat Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Belitung Timur, Selasa (26/11/2024).

    Heru Sekdin Distangan mewakili  Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Belitung Timur  Heryanto, mengatakan dinas yang banyak bersentuhan dengan masyarakat di dalam pemerintahan ataupun di luar pemerintahan, oleh karenanya kepala dinas kita melaksanakan undang-undang nomor 25 tahun 2009 dalam rangka penyusunan standar pelayanan.

    " Kami dari semua bidang sudah menyusun standar pelayanan yang memang konsepnya disampaikan oleh seluruh bidang yang ada di dinas pertanian termasuk juga di FGD ini dalam rangka menampung saran dan masukan dari seluruh stakeholder maupun pengguna layanan" ujar Heru.

    Selanjutnya dikatakan terkait dengan Dinas Pertanian dan pangan melibatkan semua unsur yang ada agar dapat memberikan masukan yang mungkin akan menjadi bagian dalam melengkapi maupun standar susun.

    "Tahapan penyusunan standar pelayanan ini memang terdiri dari beberapa tahap yang pertama usulan yang telah disampaikan oleh masing-masing bidang kita susun formatnya kemudian selanjutnya melaksanakan forum konsultasi publik yang dilaksanakan dalam rangka mendapatkan masukan-masukan dan saran semua pengguna layanan" kata Heru.

    Dikatakan selanjutnya ada tahapan lagi penetapan yang nantinya yang sudah disepakati dan dibicarakan diskusikan dalam FDD ini akan kita tetapkan menjadi satu surat keputusan kemudian ada tahapan lagi selanjutnya implementasi dari pelayanan standar ini.


    "Setelah kita susun tidak boleh kita simpan tapi harus kita laksanakan masing-masing bidang, masing-masing bagian harus melaksanakan standar pelayanan yang sudah disusun ini, kemudian harus diumumkan dimaklumatkan melalui media elektronik maupun media cetak, ini adalah tahapan yang harus dilaksanakan sampai proses terakhir" ungkapnya.

    Untuk selanjutnya menurut Heru evaluasi terhadap standar ini sebelumnya sudah memiliki pelayanan standar pelayanan, sebelumnya tidak berlaku cukup lama sudah lebih dari 5 tahun.

    "Kami mendapatkan saran harus segera dilakukan evaluasi dan ini merupakan evaluasi standar pelayan pelayanan yang sudah kita susun sebelumnya minimal sesuai dengan aturan yang ada dalam waktu 3 tahun harus dilakukan evaluasi, sementara kita sudah lebih dari 5 tahun belum melakukan evaluasi, oleh karena itu dalam rangka memenuhi maksud tersebut maka kita menyusun standar maklumat dari FGD ini dari peserta untuk memberikan masukan dalam rangka memberikan saran-saran untuk perbaikan atau kebaikan dari standar pelayanan yang kami susun ini" ungkap Heru. (Helmi M Fadhil).

    Helmi M. Fadhil

    Helmi M. Fadhil

    Artikel Sebelumnya

    Logistik Pilkada Belitung Timur Dipastikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami